BW Mundur dari KPK, Komisi III Hormati
Komisi III DPR RI menghormati pilihan Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memilih mundur karena status tersangka pada saat masih menjabat, bisa dipastikan bukan pilihan yang mudah.
"Ini sangat tergantung individu masing-masing. Kalau Mas BW memang betul berhenti sementara untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi, saya hargai mas BW," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Ria Latifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ketika ditanya wartawan tentang masih bertahannya Komjen Pol. Budi Gunawan - Kapolri terpilih - padahal juga menyandang status tersangka, menurutnya itu pilihan individu. "Itu sangat tergantung personal masing-masing," tutur dia.
Bicara pada kesempatan berbeda Ketua Komisi III Aziz Syamsudin terlihat terkejut mendengar informasi pengajuan mundur BW. "Ah belum (mundur) ah," katanya ketika diminta wartawan menyampaikan komentar tentang hal itu.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini kemudian menambahkan berdasarkan UU no.30/2002 tentang KPK, keputusan akhir apakah menerima atau menolak pengunduran ini ada di tangan presiden. "Tinggal menunggu SK Presiden. Nah perlu tidaknya SK itu dikeluarkan hanya presiden yang bisa menjawab," pungkas dia. (iky), foto : andri/parle/hr.